Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Idul Adha 2025

Laporan: Firdausi
Kamis, 05 Juni 2025 | 14:05 WIB
Pengaturan ganjil genap di Jakarta (SinPo.id/TMC Polda Metro Jaya)
Pengaturan ganjil genap di Jakarta (SinPo.id/TMC Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Sistem ganjil genap di Jakarta, baik itu untuk kendaraan pribadi dan umum ditiadakan dari tanggal 6 hingga 9 Juni 2025. Hal ini diterapakan sehubungan dengan adanya libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hiijriah.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan ganjil-genap di ruas-ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis akun TMC Polda Metro Jaya dikutip, Kamis, 5 Juni 2025.

Ditiadakannya ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ketentuan ganjil genap ditiadakan sesuai dengan aturan Pergub yang berlaku," tulis TMC.

Diketahui, libur panjang akhir pekan dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah atau 2025 dimulai hari ini, yakni dari tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 9 Juni 2025 mendatang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI