Legislator Soroti Rencana Evaluasi IUP oleh Pemerintah

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 05 Juni 2025 | 13:41 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyoroti soal rencana evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah. Hal itu ia sampaikan merespons adanya aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Menurutnya, praktik tambang di kawasan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi dan ancaman nyata terhadap salah satu ekosistem laut terkaya di dunia.

Terlebih Raja Ampat adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Sehingga, tidak bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan.

“Kalau kerusakan lingkungan akibat tambang terus berlanjut, pendapatan pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen. Ini langsung mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata dan perikanan,” kata Novita, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis, 5 Juni 2025.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan bahwa Komisi VII DPR RI saat ini tengah mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang akan menjadi payung hukum perlindungan destinasi wisata strategis nasional seperti Raja Ampat.

“RUU ini kami dorong agar kawasan ekowisata seperti Raja Ampat memiliki dasar hukum yang kuat, supaya tidak bisa disentuh oleh kegiatan eksploitasi yang merusak," tegasnya.

Ia pun mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan penerbitan izin tambang baru di Raja Ampat serta melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap IUP yang telah terbit.

Diketahui, Raja Ampat terdiri dari lebih dari 610 pulau, yang menjadi habitat bagi sekitar 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan. 

Namun, sejumlah pulau kecil di kawasan tersebut kini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, bahkan sebagian telah aktif ditambang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan jelas menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI