Mendag Sebut Penggabungan Tokopedia- TikTok Shop Tak Langgar Aturan
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, penggabungan atau integrasi seller center dua entitas yaitu PT Tokopedia dan Tiktok Nusantara (SG) Pte.Ltd, sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kemendag juga telah berkomunikasi dengan kedua entitas tersebut.
"Sudah sama teman-teman, sudah disampaikan ke mereka dan mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku," kata Budi di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut Budi, sejauh ini kedua entitas tersebut tak melanggar aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pegawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu poinnya, melarang media sosial menjadi e-commerce.
Karena itu, TikTok lantas mengakuisisi Tokopedia dan menjadi TikTok Shop by Tokopedia. Kini, perusahaan induk dari TikTok Shop, Bytedance menggabungkannya menjadi satu wadah. Para penjual di Tokopedia diminta untuk pindah platform paling lambat hingga 9 Juni 2025.
"Selama ini tidak ada yang dilanggar. Ya jadi secara teknis (akuisisi Tiktok terhadap Tokopedia) tidak juga menyalahi Permendag," imbuhnya.
Sebelumnya, Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Hal itu dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Hasilnya, transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. KPPU lantas mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.
