MPR Tegaskan Belum Ada Rapim Bahas Usulan Pemakzulan Wapres

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 04 Juni 2025 | 19:09 WIB
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) (SinPo.id/ Juven M Sitompul)
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) (SinPo.id/ Juven M Sitompul)

SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengatakan belum ada rapat pimpinan (rapim) MPR RI untuk membahas dan menindaklanjuti surat usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu pun enggan memastikan apakah surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah masuk ke meja Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR RI.

"Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim, rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Dia menyebut rapim MPR RI nantinya untuk menindaklanjuti surat yang masuk tersebut. Bambang Pacul menjelaskan sesuai dengan tata tertib (tatib) yang ada surat itu akan diserahkan kepada Ketua MPR RI.

"Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatib-nya ketua yang menentukan. Jadi kau tanya ke Pak Muzani (Ketua MPR RI Ahmad Muzani)," ucapnya.

Dia menilai penting-tidaknya suatu surat yang masuk untuk ditindaklanjuti pimpinan MPR RI salah satunya dapat dipertimbangkan berdasarkan asal lembaga yang mengirimkan surat tersebut, salah satunya bila berasal dari lembaga resmi.

"Soal lembaga resmi itu dirapatkan, terutama adalah (bila berasal dari) lembaga-lembaga tinggi. Kalau lembaga-lembaga tinggi pasti segera ditanggapi," ucap mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.

"Kemudian pada level DPR dan kementerian, lembaga tinggi negara. Di level kedua pasti segera ditanggapi," timpalnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke DPR RI perihal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat yang memiliki tanggal 26 Mei 2025 tersebut, ditujukan ke Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029 dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029.

Surat tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI {Purn) Hanafi Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI