Dasco Nilai Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 04 Juni 2025 | 18:58 WIB
Wakil Ketua DPR RI Dasco (Sinpo.id/Tim Media)
Wakil Ketua DPR RI Dasco (Sinpo.id/Tim Media)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco menilai ketetapan atau aturan baru mengenai biaya perjalanan dinas untuk menteri atau pejabat kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2026 tidak perlu diperdebatkan.

Apalagi, anggaran untuk pejabat yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan. Dasco menekankan biaya yang dialokasikan untuk para pejabat negara itu pun tidak berlebihan.

"Alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan, sehingga saya pikir hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan oleh pemerintah, bukan berarti pemerintah tidak memiliki anggaran. Namun, efisiensi tersebut dilakukan agar anggaran negara lebih difokuskan untuk membangun kesejahteraan masyarakat.

"Efisiensi anggaran itu memang lebih difokuskan untuk ke kegiatan-kegiatan yang untuk masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas bagi kementerian/lembaga (K/L) untuk Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Misalnya, untuk perjalanan luar kota di DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530 ribu per orang per hari. Sementara, untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp360 ribu per hari. Untuk pejabat negara/wakil menteri mendapatkan uang harian sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, dan pejabat eselon II Rp150 ribu per hari.

Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara 347 hingga 792 dolar AS per orang per hari. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar 296 hingga 792 dolar AS.

Adapun biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI