Legislator Dorong Reformasi Fundamental Tata Kelola Haji

SinPo.id - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendorong adanya reformasi fundamental dalam tata kelola haji Indonesia di tengah banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Ia pun memetakan tiga persoalan utama yang menurutnya memerlukan penanganan serius dan perubahan mendasar. Kemudian, pihaknya juga menawarkan solusi komprehensif untuk menangani masalah tersebut.
Pertama, problem visa yang bersifat global namun berdampak signifikan bagi jemaah. Menurutnya, penanganan visa tidak bisa lagi hanya dibebankan kepada Kementerian Agama.
“Isu visa memang global, tapi ini harusnya menjadi concern bersama. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri juga harus ikut mengelola bab ini,” kata Fikri, dalam keterangan persnya, Rabu, 4 Juni 2025.
Kedua, dominasi syarikah (perusahaan swasta Arab Saudi) dalam penyelenggaraan teknis haji.
“Pengelolaan layanan jemaah haji di Arab Saudi, mulai dari pemondokan, katering, transportasi, hingga layanan di Armuzna, semua dikelola oleh syarikah. Ini adalah sektor privat,” ungkapnya.
Dengan demikian, pihakny mengusulkan model hubungan Business to Business (B2B), seperti pada haji furoda, agar menjadi opsi resmi dalam Undang-Undang Haji, guna memungkinkan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih mandiri dan profesional.
Ketiga, tantangan digitalisasi melalui platform Nusuk yang diterapkan Arab Saudi. Menurut Fikri, Kerajaan Arab Saudi sedang melakukan proses digitalisasi haji dan umrah untuk semua warga dunia melalui Nusuk sebagai single system.
“Ini mencakup pengaturan durasi tinggal dan sinkronisasi program. Semua harus diinput via aplikasi Nusuk,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Fikri, perlu adanya reformasi atau reformulasi kebijakan pelaksanaan haji dan umrah secara menyeluruh, serta perlunya rekonstruksi kelembagaan pemerintah Indonesia yang menangani haji dan umrah.