Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah Sekaligus, Langsung Rp600 Ribu

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 04 Juni 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi pecahan mata uang rupiah (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pecahan mata uang rupiah (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menertibkan  Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Dalam Permenaker baru itu, pemerintah menetapkan bantuan subsidi upah (BSU) diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025, dan disalurkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.

"Serentak Rp 600 ribu, maksudnya dalam sekali tahap begitu," kata Yassierli di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025. 

Namun, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang WNI dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025, dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dimana, pemerintah mengalokasikan Rp 10,72 triliun untuk program ini. 

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kemnaker.

Yassierli menjelaskan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja, termasuk 288 ribu guru honorer dan 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama. 

"Jadi, BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli. Itu di bawah koordinasi Menko Perekonomian," paparnya. 

Untuk pencarian BSU, Yassierli berharap dilakukan dalam waktu dekat. Karenanya, saat ini pemerintah sedang memfilter data calon penerima BSU sesuai kriteria yang telah ditetapkan. 

"Diharapkan dari Menko itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI