Pemprov DKI Siap Jalankan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis untuk SD dan SMP
SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan biaya pendidikan di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) harus digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapan untuk segera menjalankan putusan tersebut.
Gubernur DKI, Pramono Anung menyampaikan, keputusan MK ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pendidikan yang terjangkau bagi seluruh anak di Jakarta.
“Kami menyambut baik keputusan MK dan akan segera menyiapkan segala langkah teknis untuk mewujudkan pendidikan gratis bagi SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta. Ini adalah salah satu janji yang sudah kami tekankan sejak awal,” kata Pramono di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Dia pun optimis, pelaksanaan pendidikan gratis di Jakarta dapat berjalan lancar, mengingat selama ini biaya pendidikan di sekolah negeri memang sudah tidak dipungut.
“Untuk sekolah negeri, pendidikan gratis sudah berjalan. Kini fokus kami adalah mempersiapkan implementasi di sekolah swasta," tuturnya.
"Kami bahkan telah menjajaki beberapa sekolah swasta dan SMK sebagai pilot project. Dengan putusan MK ini, proses tersebut akan kami percepat,” sambung dia
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar 9 tahun di sekolah negeri dan swasta. Putusan ini menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak menjamin pendidikan dasar tanpa biaya.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Rabu, 28 Mei 2025.
