Kemendikdasmen Berusaha Memasukkan Coding dan AI ke RUU Sisdiknas
SinPo.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berusaha memasukkan unsur pendidikan coding dan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menilai pemanfaatan teknologi merupakan hal penting untuk diakomodasi dan direspons sebagai tantangan eksternal.
"Nah bagaimana kita mengaturnya itu di dalam Sisdiknas," kata Atip dalam Forum Legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR bertajuk 'RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Dia menyatakan saat ini Kemendikdasmen memang sedang menyiapkan program pembelajaran terkait AI dan coding yang akan dimulai sejak kelas 5 SD.
Dia menjelaskan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu merupakan inisiatif dari DPR. Namun, dia mengatakan pihak kementerian pun perlu menyusun langkah substantif sebagai penyelenggara pendidikan.
Atip memahami Parlemen ingin mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk para pelajar, tetapi hal itu juga harus dicapai secara berkeadilan hingga semua pihak bisa mendapatkan akses pendidikan yang sama.
Dari sisi pemerintahan, kata dia, revisi Undang-Undang itu bakal dilakukan dengan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan parsial dengan menghapus atau menambah pasal tertentu dalam mewujudkan pendidikan bermutu.
"Lalu ada pasal yang memang secara total diubah karena keperluan tertentu," kata dia.
Ketiga, pemerintah akan mengajukan agar RUU tersebut mengatur berbagai hal yang belum diatur. Salah satunya, soal pendidikan atau pemanfaatan teknologi.
Dia menilai UU yang diundangkan pada tahun 2003 itu disusun dengan memperhatikan kebutuhan pada saat itu. Namun, UU juga harus disusun untuk diberlakukan hingga masa depan.
"Jarak 22 tahun ini pasti sudah banyak fakta-fakta perubahan kebutuhan sekaligus juga tantangan-tantangan baru di bidang pendidikan yang dihadapi, sehingga memerlukan re-regulasi, pengaturan kembali," katanya.
