Kronologi Bos Sembako di Bekasi Dibunuh Karyawan Sendiri
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan bos sembako di Bekasi bernama Alex Lius Setiawan (64). Awalnya, pada Jumat, 30 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB pelaku bernama Andreas alias AS (21) mendatangi toko sembako korban di Bekasi.
"Sebagai karyawan toko milik korban, tersangka bekerja menyiapkan barang dan mengantarnya ke toko pelanggan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB tersangka selesai melakukan pekerjaannya lalu membereskan barang untuk persiapan tutup toko, namun sekira pukul 20.50 WIB setelah selesai merapikan barang, tersangka mendekati korban untuk kasbon atau meminjam uang.
"Pengakuan pelaku untuk meminjam uang Rp3,5 juta yang akan digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
"Nggak bisa, kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, nggak kayak yang lain, orang kalo mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener," ujar Wira meniru ucapan korban.
Mendengar ucapan tersebut, tersangka tersulut emosi dan sakit hati, seketika korban didorong, namun korban membalas dengan memukul pipi pelaku. Keduanya kemudian beradu pukulan serta tendangan hingga membuat korban terjatuh.
"Pelaku masih emosi dan mengambil kardus yang berisi air mineral yang ada didalam toko dan melemparkannya ke arah kepala korban," ucapnya.
Tak terima dengan sikap pelaku, korban kembali berdiri sambil memegang kepalanya dan berjalan mundur hingga dekat dengan kamar mandi seraya mencaci maki pelaku.
"Lalu tersangka kembali mengambi dus berisi air mineral dan melemparkannya ke arah kaki, dada dan kepala korban hingga membentur kloset kamar mandi dan kloset pecah yang membuat korban meninggal dunia," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sebesar Rp84.654.000 dan dua ponsel Redmi.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap inisial AS, pelaku pembunuhan bos sembako di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di hotel mewah di kawasan Tangerang Selatan.
Tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
