Jakarta Kembangkan Sistem Keamanan Komunal dengan CCTV dan Peran Warga

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 03 Juni 2025 | 17:57 WIB
Ilustrasi CCTV (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi CCTV (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak hanya mengandalkan teknologi untuk meningkatkan keamanan kota, tetapi juga memperluas keterlibatan masyarakat dalam sistem pengawasan. Melalui integrasi tambahan 100 kamera pengawas (CCTV) dan pengembangan dashboard di tingkat kelurahan, Jakarta mengarah pada sistem keamanan komunal berbasis digital.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI, Budi Awaludin menegaskan, keamanan kota tak bisa hanya ditopang oleh pemerintah. Warga, menurutnya, harus menjadi bagian dari solusi.

“Kami ingin keamanan menjadi urusan bersama. CCTV ini bukan hanya milik Pemprov, tapi juga jadi alat bantu masyarakat dalam mengawasi lingkungannya sendiri,” kata Budi di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Budi menyampaikan, penambahan CCTV dilakukan di taman-taman yang beroperasi 24 jam serta wilayah rawan bencana. Namun, ke depannya, dashboard pemantauan juga akan dibuka aksesnya untuk pengurus RT/RW, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), hingga satpam lingkungan.

“Dashboard ini nantinya bisa diakses dari kantor kelurahan. Jadi satpam, FKDM, atau warga yang tergabung di RT bisa ikut mengawasi situasi sekitar secara real-time,” ungkap dia. 

Adapun inisiatif ini merupakan bagian dari program Quick Win Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam membangun kota yang lebih responsif terhadap potensi ancaman keamanan dan bencana. Namun, Budi menegaskan, pembangunan sistem ini juga akan menyesuaikan dengan masukan dari warga.

“Kita sedang lakukan pendataan juga dari bawah. Jadi kalau ada wilayah RT atau RW yang merasa butuh CCTV tambahan, kami akan pertimbangkan secara teknis dan anggaran,” imbuhnya.

Menurut dia, CCTV tersebut akan terhubung ke aplikasi JAKI, yang telah menjadi kanal utama pengaduan masyarakat. Dengan lebih dari 90 persen laporan masuk melalui aplikasi itu, Budi menyebut peran digitalisasi menjadi sangat sentral dalam pelayanan publik.

“Aplikasi JAKI membuat proses pelaporan lebih transparan dan cepat. Kita juga dorong warga untuk aktif karena setiap laporan akan terekam jelas, termasuk lokasinya,” kata dia.

Dia menambahkan, Pemprov DKI juga memperkenalkan 11 fitur baru dalam JAKI dan memberikan sanksi kepada ASN yang lalai menanggapi laporan. 

Budi menegaskan, jika laporan tak ditindak dalam waktu enam hari, petugas akan dikenai pemotongan TKD (Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja).

“Kita tidak bisa toleransi jika laporan warga diabaikan. Tugas ASN adalah merespons cepat, dan ini juga bagian dari tanggung jawab moral kita,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI