Gugatan Baru PSU Pilkada Pesawaran Masuk ke MK

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 03 Juni 2025 | 04:59 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (SinPo.id/Dok. Mahkamah Konstitusi)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (SinPo.id/Dok. Mahkamah Konstitusi)

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Kali ini datang dari Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang baru saja menggelar PSU pascaputusan diskualifikasi salah satu calon bupati. Pasangan Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb resmi menggugat kemenangan rival mereka, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.

Berdasarkan data resmi di laman Mahkamah Konstitusi yang diakses pada Senin 2 Juni 2025, MK telah menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) atas nama pasangan Supriyanto dan Suriansyah. Permohonan tersebut kini tengah diperiksa kelengkapannya sebelum dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),” demikian kutipan dalam akta tersebut.

Supriyanto dan Suriansyah merupakan satu dari dua pasangan calon yang bertarung dalam PSU Pilkada Pesawaran pada Sabtu (24/5/2025). PSU digelar menyusul putusan MK pada 24 Februari 2025, yang mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra—calon bupati peraih suara terbanyak Pilkada sebelumnya—karena terbukti tidak memiliki ijazah SLTA.

Sebagai pengganti Aries Sandi, partai pengusung mengusulkan Suriansyah Rhalieb sebagai pasangan baru Supriyanto untuk mengikuti PSU melawan pasangan nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius.

Hasil rekapitulasi suara oleh KPU Pesawaran menyatakan Nanda Indira unggul dengan 128.715 suara, sementara Supriyanto-Suriansyah hanya meraih 88.482 suara. Kini, hasil tersebut resmi digugat ke MK.

MK akan memproses perkara ini jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan dijadwalkan sidang pendahuluan seperti perkara-perkara PSU sebelumnya.

Sebelumnya, MK telah menyelesaikan dua gelombang sidang sengketa PSU Pilkada 2024. Dalam gelombang pertama, MK bahkan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon di Kabupaten Barito Utara akibat praktik politik uang. Sementara itu, gugatan dari Kabupaten Kepulauan Talaud ditolak.

Untuk gelombang kedua yang berakhir pada 26 Mei 2025, MK menolak tujuh perkara dari lima daerah, termasuk Kota Banjarbaru, Tasikmalaya, Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, dan Empat Lawang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI