Menkeu Sri Mulyani Kaji Dampak Putusan MK Pendidikan Gratis
SinPo.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, diselenggarakan secara GRATIS. Langkah ini dinilai berpotensi mengubah peta anggaran pendidikan nasional secara signifikan. Apa kata Menkeu dan Mendikdasmen soal langkah konkret berikutnya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kementeriannya tengah melakukan kajian mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah negeri dan swasta.
Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6/2025), Sri Mulyani menyampaikan bahwa selain mempelajari putusan MK, Kementerian Keuangan juga akan menggelar rapat khusus untuk membahas dampak keputusan tersebut terhadap anggaran negara.
“Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan,” ujar Menkeu.
Sri Mulyani menegaskan koordinasi lintas kementerian tengah dijalankan, terutama antara Kemenkeu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dan Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Kami bersama Mendikdasmen dan Mensesneg akan mempelajari keputusan MK tersebut dan dampaknya untuk anggaran,” tambah Sri Mulyani.
Saat ditanya kapan rapat akan digelar, Menkeu belum memberikan kepastian waktu.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan sebelum menindaklanjuti putusan MK yang dibacakan pada 27 Mei 2025.
Abdul Mu’ti menjelaskan fokusnya saat ini adalah:
Memahami substansi putusan MK secara detail
Mengevaluasi program pendidikan yang sudah berjalan
Menyusun skema pelaksanaan putusan MK
“Keputusan MK itu final dan mengikat. Kami tentu patuh, tetapi pelaksanaan harus melibatkan koordinasi dengan kementerian terkait, presiden, dan DPR terutama soal anggaran,” jelas Mendikdasmen.
Putusan MK ini merupakan jawaban atas uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga ibu rumah tangga. MK menegaskan negara wajib menggratiskan pendidikan dasar SD, SMP, dan madrasah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

