Polisi Selidiki Penipuan Bermodus Penculikan yang Catut Nama Aparat

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 01 Juni 2025 | 08:53 WIB
Ilustrasi penipuan online (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penipuan online (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Seorang ibu di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berinisial IDK, menerima pesan WhatsApp dari nomor anaknya, SA (20), yang mengaku telah diculik dan meminta tebusan sebesar Rp 80 juta. Pesan itu diterima pada Selasa, 27 Mei 2025 malam.

"Anak korban berinisial SA ditemukan dalam keadaan selamat, tanpa ada kontak langsung dengan pelaku. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa korban sebelumnya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Aparat dan menuduh korban terlibat dalam kasus pencucian uang," terang Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 1 Juni 2025.

Ternyata, kasus ini bukanlah penculikan fisik, melainkan penipuan online yang melibatkan akses ilegal terhadap perangkat elektronik (nomor WhatsApp) milik korban. Pelaku membajak nomor WhatsApp korban dan menggunakannya untuk menghubungi orang tua korban, IDK, dan meminta tebusan.

"Dalam kasus ini korban mengalami intimidasi dan manipulasi informasi. Korban diisolasi secara psikologis dan diarahkan oleh pelaku untuk menyendiri kemudian komunikasinya (nomor Whatsapp korban) diambil alih," jelas Dwi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menghimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat.

"Kami himbau masyarakat untuk tidak panik ketika menerima telepon mencurigakan dari pihak yang mengaku aparat dan menyampaikan tuduhan hukum yang tidak masuk akal," ujarnya.

"Jika menerima informasi yang mencurigakan, kami minta masyarakat berpikir kritis dengan tidak mudah percaya informasi tersebut, serta tidak mudah mengambil keputusan saat berada di bawah tekanan," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI