Lima Bulan Buron, Pengedar Sabu di Buleleng Ditangkap
SinPo.id - Seorang pria berinisial SR (45) yang diduga pengedar narkoba, akhirnya diringkus polisi setelah lima bulan buron. SR ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
"SR terlibat peredaran narkotika jenis sabu yang dijual kepada CW (31) warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng," ungkap Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan.
Edy menjelaskan, SR kabur saat polisi berupaya meringkusnya pada Januari lalu, sehingga Sat Resnarkoba Polres Buleleng menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap SR. Polisi terus berupaya melakukan pencarian secara intensif dan akhirnya berhasil menangkap SR di rumah kos di Batubulan, Gianyar.
"Kami menerima informasi jika SR ini melarikan diri ke wilayah Batubulan, Gianyar. Ia menetap di salah satu rumah kos di sana. Pada hari Jumat, 9 Mei 2025 pukul 04.20 WITA, kami lakukan penggerebekan dan mengamankan SR," jelas Edy.
SR mengakui perbuatannya menjual narkoba jenis shabu seberat 0,79 gram kepada CW melalui transaksi chat WhatsApp dan penempelan barang di pinggir jalan Desa Sembiran.
"Transaksi itu dilakukan lewat chat WhatsApp. Selanjutnya barang haram itu ditempel di pinggir jalan Desa Sembiran," katanya.
Akibat perbuatannya, SR disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
