Demo Ricuh Balai Kota Jakarta: Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti Ditangguhkan

Laporan: Firdausi
Kamis, 29 Mei 2025 | 14:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 15 mahasiswa Trisakti terkait kericuhan yang terjadi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta saat unjuk rasa. Penjamin dari penangguhan ini adalah pihak keluarga atau orang tua para pelaku.

"15 orang mahasiswa telah ditangguhkan penahanannya, penjamin adalah pihak keluarga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.

Kendati begitu, Ade belum membeberkan nasib satu tersangka baru ditangkap yang sebelumnya sempat buron. Karena sebanyak total 16 pelaku mahasiswa yang ditangkap.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka terkait kasus demo berujung penganiayaan anggota yang terjadi di Balai Kota Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Mei 2025. 

Identitas para tersangka yaitu berinisal TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara satu pelaku berinisia MAA sempat buron. Sementara itu, 78 mahasiswa lainnya sudah dipulangkan ke keluarganya masing-masing karena tak terbukti melakukan tindak pidana. 

Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI