Polda Metro Jaya Angkat Bicara Respons Video Viral Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE

Laporan: Firdausi
Selasa, 27 Mei 2025 | 12:35 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin (SinPo.id/Firdausi)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menanggapi video viral yang menarasikan seorang pejalan kaki terkena tilang kamera
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun dipastikan bahwa tilang tersebut tidaklah berlaku untuk pejalan kaki.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan semua yang beraktivitas di jalan dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.

Dia juga menegaskan, tidaklah benar ETLE melakukan penilangan terhadap pejalan kaki, sebagaimana di video yang viral di media sosial.

"Selain dari itu, belum ada. Itu tidak benar (tilang tilang pejalan kaki)," ujarnya.

Kendati begitu, Komarudin menyinggung sanksi bagi pejalan kaki yang berlalu bagi yang merusak rambu, marka jalan, atau fasilitas pengguna jalan sebagaimana yang ditatur dalam Pasal 275 ayat 1 dan 2. 

"Orang yang merusak rambu, marka jalan, atau fasilitas pengguna jalan bisa dipidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta," ujarnya.

Seperti diketahui, ramai unggahan warganet yang mengklaim bahwa pejalan kaki sudah masuk dalam sistem tilang elektronik. Unggahan itu menyebar luas dan memicu kekhawatiran masyarakat.

Sebagaimana yang diunggah di media sosial Instagram akun @jakarta.keras yang menyebutkan Dirlantas sebut pejalan kaki bisa ke E-TLE. "Biar ga pada grasak grusuk kalo nyebrang," tulis akun tersebut

Namun Polda Metro Jaya pun mengambil langkah cepat untuk meluruskan informasi yang tidak benar tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI