Pengedar Narkoba Ditangkap di Depok, Barang Bukti 5,6 Kg Sabu dan 5.020 Butir Ekstasi
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, 27, yang kedapatan membawa 5,6 kilogram sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat, Senin 25 Mei 2025.
"Pelaku DP ditangkap di dua lokasi yang masih berada di kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Depok," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025.
Dia menuturkan, awalnya pelaku di tangkap saat hendak membawa plastik hitam berisi dua paket sabu dalam kemasan teh China
"Dari lokasi penangkapan pertama itu, polisi menyita sabu seberat lebih dari 2,1 kilogram," ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas mendatangi lokasi kedua tempat kos-kosan tersangka yang beralamatkan tempat yang sama saat penangkapan pertama.
"Di dalam kamar kos, ditemukan empat paket sabu lainnya dalam kemasan serupa dengan total seluruh berat barang bukti mencapai 5,6 kilogram serta ditemukan satu bungkus besar berisi 5.020 butir ekstasi warna hijau," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari Medan dan rencananya akan di edarkan di Jakarta dan sekitarnya. Kini kasus masih terus dilakukan pendalaman.
"Barang bukti sabu dan ekstasi dikirim dari Medan dan rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.
Saat ini pelaku DP beserta barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
