MKD Jatuhkan Sanksi Kepada Legislator Fraksi Golkar Atas Dugaan Penganiayaan

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 26 Mei 2025 | 17:29 WIB
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Bennyanto atas dugaan penganiayaan.

Selain sanksi teguran, MKD juga mengeluarkan rekomendasi agar Bennyanto tidak mencalonkan diri lagi sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Sulawesi Tengah pada Pemilu mendatang.

Adapun laporan terhadao Bennyanto diajukan oleh anggota DPR RI Banggai Lutfi Samaduri, yang merupakan korban dalam kasus penganiayaan yang terjadi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Yang pertama teguran keras kepada teradu. Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang," kata Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Walaupun telah dijatuhkan sanksi, Bennyanto masih tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029, dan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI