Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah Bentuk Pipa Rokok Senilai Rp2,3 Miliar

Laporan: Firdausi
Senin, 26 Mei 2025 | 17:12 WIB
Konfrensi pers pengungkapan Gading Gajah ilegal (SinPo.id/Dok.Polri)
Konfrensi pers pengungkapan Gading Gajah ilegal (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah dalam bentuk pipa rokok seharga mencapai Rp2,3 miliar. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IR, EF, SS, dan JF. 

"Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konfrensi persnya, Senin, 26 Mei 2025.

Nunung menjelaskan, modus para pelaku yaitu menjual gading gajah dalam bentuk pipa rokok hingga patung ukiran. Mereka menjualnya lewat media sosial.

"Modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital," ujarnya

Hasil pendalaman, para pelaku merupakan sindikat internasional. Di mana mereka mendapatkan barang ilegal itu dari daerah Sentul dan BSD Tangerang berupa bahan atau bentuk kotakan dan kemudian dipasarkan hingga ke Korea Selatan.

"Jadi JF menjual ke tersangka IR sebesar Rp8 juta per kilo, dan sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta per kilogram sampai dengan Rp16 juta rupiah. Barang itu dipasarkan dan dijual hingga ke Malaysia dan Korea Selatan," ucapnya.

Dari kejadian ini, diperkirakan total nilai aset yang disita atas perbuatan dilakukan oleh para pelaku lebih kurang Rp2.384.000.000.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 1 huruf F dan H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI