Polisi Ungkap Penghasilan Ormas PP Tangsel dari Lahan Parkir RSUD Rp2,2 Juta Perhari

Laporan: Firdausi
Senin, 26 Mei 2025 | 17:43 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (SinPo.id/Dok.PMJ)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap hasil parkiran liar organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di lahan RSUD Tangsel mencapai Rp 2.281.500 per hari. Uang tersebut dibagi-bagi untuk operasional ormas dan sebagian mengalir ke Ketua MPC, Muhammad Reza alias OP, yang saat ini masih DPO.

"Satu hari itu ormas PP menarik parkir Rp3.000 untuk motor dan Rp4.500 untuk mobil, dalam satu hari jenis roda 2 itu berkisar 600 lebih dalam sehari, sedangkan kendaraan roda empat bisa lebih dari 107 kendaraan, jadi mereka akan mendapatkan kisaran Rp 2.281.500 per hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Wira menjelaskan, penguasaan lahan itu telah berjalan selama 7 tahun lebih. Jika dikalkulasikan, ormas PP telah mengantongi Rp7 miliar dari hasil pungutan parkir di lokasi kejadian.

"Itu mulai dari tahun 2017 sampai kemarin tanggal 21 Mei 2025. Selama setahun hasilnya Rp1 miliar," ucapnya.

Saat ini, pelaku OP, buronan preman yang menikmati jatah penguasaan lahan masih diburu. Namun yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"OP sudah tersangka dan sekarang masih diburu," tegasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang tersangka preman berkedok anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kota Tangerang Selatan, Pamulang, pada Rabu malam, 21 Mei 2025. 

Mereka ditangkap karena terlibat kisruh penguasaan lahan parkir di RSUD Pamulang, Tangerang Selatan. Puluhan orang itu kemudian langsung dilakukan penahanan. 

Para pelaku disangkakan Pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI