Polda Metro Jaya Periksa Saksi dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
SinPo.id - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan satu saksi seorang akademisi bernama Rismon Hasiholan Sianipar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Rismon Hasiholan Sianipar telah datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB tadi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin 26 Mei 2025.
Menurut Ade, hingga saat ini proses pemeriksaan yang bersangkutan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih berlangsung.
"Masih berlangsung proses pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi di tahap penyelidikan," ucapnya.
Diketahui, mantan Presiden Jokowi sendiri telah resmi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Adapun inisial lima orang terlapor yaitu RS, ES, RS, T dan K.
Laporan Jokowi sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kelima terlapor disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

