Ketua DPR RI Minta Usul Penambahan Usia Pensiun ASN Dikaji Dulu

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 26 Mei 2025 | 11:27 WIB
Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. (SinPo.id/Shutterstock)
Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. (SinPo.id/Shutterstock)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani, meminta agar usulan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga menjadi 70 tahun yang didorong masuk ke dalam revisi UU (RUU) ASN untuk dikaji secara lebih mendalam.

"Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan, dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 26 Mei 2025.

Ia pun menyoroti soal produktivitas ASN apabila batas usia pensiun semakin ditambah. Ia mempertanyakan apakah produktivitas akan lebih baik dan lebih efektif dalam melayani masyarakat jika diperpanjang.

Di samping itu, kata Puan, penambahan batas usia pensiun ASN juga harus mempertimbangkan postur APBN. 

"Dan apakah kajiannya itu sudah ada? dasarnya apa? Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tegas Puan.

Diketahui, Korpri mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun ASN diperpanjang, dari semula 60 tahun menjadi 62 hingga 70 tahun. Usulan perpanjangan usia pensiun ini berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN. 

Seperti Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diusulkan mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun. 

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI