Kubu Hasto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi Ahli di Persidangan

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 26 Mei 2025 | 10:55 WIB
Suasana persidangan kasus Hasto Kristiyanto (Sinpo.id)
Suasana persidangan kasus Hasto Kristiyanto (Sinpo.id)

SinPo.id -  Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail keberatan dengan penyelidik KPK, Hafni Ferdian sebagai saksi ahli di persidangan.

Maqdir menolak kehadiran penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Adapun jaksa menghadirkan Hafni diperiksa sebagai ahli forensik. Ia juga tercatat sebagai penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rachmanto hendak menyumpah Hafni dan satu ahli lain, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin.

“Yang Mulia, sebelum disumpah kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

Ia mempertanyakan bagaimana orang internal KPK bisa menjadi ahli dalam sidang perkara di lembaganya sendiri.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga dilampirkan surat-surat tugas dari KPK kepada Hafni.

Di sisi lain, ia juga digaji oleh KPK sehingga obyektivitasnya dalam memberikan pendapat sebagai ahli dipertanyakan.

“Jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan,” ujar Maqdir.

“Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, jaksa KPK menyebut Hafni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ahli forensik, bukan penyelidik KPK.

Jaksa juga membantah Hafni digaji oleh KPK, melainkan oleh negara.

“Karena statusnya adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” ujar jaksa KPK.

Mendengar ini, Maqdir lantas melanjutkan keberatannya. Menurutnya, meskipun digaji oleh negara, obyektivitas pendapat Hafni tetap dipertanyakan.

Ia juga mempersoalkan apakah Hafni bisa membedakan kapasitas dirinya sebagai penyelidik atau sebagai ahli forensik.

“Karena bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu sehingga obyektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada,” ujar Maqdir.

“Itu problem pokoknya di situ Yang Mulia. Oleh karena itu kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli,” tambahnya.

Setelah mendengar keberatan pengacara Hasto dan penjelasan jaksa, Hakim Rios lantas berdiskusi dengan anggotanya.

Ia kemudian menyimpulkan keterangan hafni akan didengarkan dalam kapasitasnya sebagai ahli, bukan penyelidik KPK.

“Makanya kami tadi mintakan bukti pendukung dan bukti pendukungnya kami pertanyakan untuk mendukung kompetensi ahli yang bersangkutan,” kata Hakim Rios.

Hakim Rios kemudian menyilakan tim kuasa hukum Hasto menuangkan keberatannya dalam pleidoi. Di sisi lain, majelis hakim juga mencatat keberatan tim kuasa hukum.

“Keberatan saudara kami catat namun demikian ahli ini tetap kita dengar mengenai pendapatnya sesuai dengan keahliannya,” ujar Hakim Rios.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI