Kemendagri Tegaskan Ormas Tak Boleh Ambil Alih Fungsi Penegak Hukum

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 25 Mei 2025 | 06:05 WIB
Ormas
Ormas

SinPo.id -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang menjadi hak aparat penegak hukum.

Plh. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menyampaikan penegasan ini mengacu pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang menyatakan ormas dilarang melakukan kegiatan yang merupakan tugas dan wewenang penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ormas tidak dapat melakukan tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan karena itu adalah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan,” ujar Aang dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Aang juga menegaskan ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga penegak hukum tersebut. Penegasan ini menjadi dasar penting bagi kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah tegas terhadap ormas yang melanggar ketentuan hukum.

Kemendagri mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum. Selain itu, seluruh ormas di Indonesia diharapkan menjalankan peran dan fungsinya sesuai tujuan pendirian tanpa melakukan tindakan yang mengganggu tugas aparat penegak hukum.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum dengan menghormati tugas dan kewenangan aparat penegak hukum yang sah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah dengan melakukan kegiatan yang edukatif, partisipatif, dan konstruktif, bukan mengambil alih fungsi penegak hukum,” jelas Aang.

Kemendagri menegaskan ormas memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, menjaga nilai agama dan budaya, serta memperkuat persatuan bangsa dan pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, keberadaan ormas diharapkan memberi manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI