OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Kejahatan Perbankan Digital
SinPo.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada menjaga data pribadi agar tidak dimanfaatkan sebagai celah oleh pelaku kejahatan perbankan.
“Meskipun bank telah menerapkan sistem keamanan berlapis dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi, kejahatan tetap dapat terjadi jika nasabah tidak waspada atau lalai menjaga kerahasiaan informasi pribadinya,” ujar Friderica di Jakarta, Sabtu.
Ia menuturkan bahwa risiko kejahatan digital semakin meningkat karena pelaku semakin canggih, sementara literasi digital dan literasi keuangan masyarakat masih belum memadai. Kejahatan di sektor perbankan pun makin kompleks dengan berbagai modus seperti phishing, rekayasa sosial (social engineering), skimming, carding, hingga pembajakan akun melalui teknik SIM swap.
“Perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, tapi juga memerlukan regulasi yang adaptif serta kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan secara menyeluruh,” kata Friderica.
Untuk meminimalisasi tindak kejahatan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mengedepankan tujuh prinsip perlindungan konsumen, termasuk pelindungan data pribadi, transparansi, serta mekanisme penyelesaian pengaduan. OJK juga mendapatkan kewenangan melakukan pembelaan hukum bagi konsumen yang dirugikan.
Selain itu, Friderica juga mengingatkan masyarakat tentang maraknya penipuan investasi dan pinjaman fiktif yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi, serta fenomena arisan online ilegal yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.
Penipuan arisan online tersebut kerap menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda dengan memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah menjalankan skema piramida atau ponzi.
Untuk menekan jumlah korban, OJK gencar melakukan edukasi dan peningkatan literasi keuangan lewat media sosial, kampanye publik, dan kerja sama dengan lembaga pendidikan serta komunitas lokal.
“Salah satu fokus utama edukasi adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital, termasuk arisan online ilegal, agar masyarakat lebih siap menghadapi risiko di era keuangan digital yang terus berkembang,” tutup Friderica.
