Wakil Ketua DPRD DKI: Pergub Larangan Merokok Belum Cukup, Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Dibahas

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:01 WIB
Ilustrasi kemasan rokok (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi kemasan rokok (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id -  Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok belum cukup kuat sebagai dasar hukum untuk menertibkan perokok di ruang publik. Menurutnya, pelarangan merokok harus lebih menekankan aspek kesehatan, bukan hanya ketertiban umum.

“Harusnya mungkin perda tersebut bisa nempel juga di bidang kesehatan,” kata Rany di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.

DPRD DKI saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan memperkuat aturan yang sudah ada. Rany menjelaskan bahwa Raperda ini akan memperjelas sanksi, mekanisme penegakan, dan memperkuat peran pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.

“Fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan ruang publik lainnya diharapkan bebas dari asap rokok. Dengan perda ini, kita bisa mengurangi risiko gangguan kesehatan dan menjadikan Jakarta kota yang lebih peduli terhadap kesehatan warganya,” ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menambahkan bahwa hingga kini Jakarta belum memiliki Perda khusus tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ia berharap Raperda yang sedang dibahas dapat segera disetujui DPRD untuk mendukung transformasi Jakarta menjadi Kota Global yang berkelanjutan.

“Ini penting dalam rangka mendukung transformasi Jakarta menuju Kota Global yang berkelanjutan,” ucap Rano.

Dengan hadirnya Perda KTR, diharapkan Jakarta mampu menjadi kota yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga dengan ruang publik yang bebas dari asap rokok.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI