Polda Metro Didesak Naikkan Status Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
SinPo.id - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mendesak Polda Metro Jaya agar segera menaikkan laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terhadap Roy Suryo cs ke tahap penyidikan. Sebab, kasus tudingan ijazah palsu itu sudah dihentikan Bareskrim Polri.
"Penghentian perkara di Bareskrim Polri, seyogyanya kasus, harusnya kasus pencemaran nama baik terhadap Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Edi dalam keterangannya, Jumat, 23 Mei 2025.
Edi menuturkan, bila mengacu kepada aturan proses hukum, harusnya laporan Jokowi di Polda Metro Jaya sudah naik sidik. Bahkan seharusnya sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Harusnya kasus (pencemaran nama baik) dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkapnya.
Kendati begitu, Edi tetap menyerahkan sepenuhnya kasus pencemaran nama baik mantan Presiden Jokowi itu ke penyidik Polda Metro Jaya. Namun dia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menggoreng soal ijazah palsu Jokowi.
"Kami minta pihak pihak tertentu hentikan menyebarkan tudingan ijazah palsu. Jangan lagi menyebar berita yang menyesatkan karena itu dapat merugikan orang lain, termasuk merugikan mantan Presiden Jokowi," tegasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah rampung melakukan gelar perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Polri juga memastikan, ijazah SMA dan S1 milik mantan presiden asli. Hal itu juga sudah berdasarkan serangkaian fakta pemeriksaan saksi dan pembanding dokumen. Dengan demikian, proses hukum tudingan ijazah palsu dihentikan.

