Pengedar Ekstasi dan Sabu Ditangkap di Jakpus, Pelaku Residivis

Laporan: Firdausi
Jumat, 23 Mei 2025 | 17:42 WIB
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari (SinPo.id/ Dok.PMJ)
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari (SinPo.id/ Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu di kawasan Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, pelaku seorang residivis berinisial HK (48) berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu.

"Pelaku HK ditangkap di kawasan Jakarta Pusat dan mengamankan ekstasi sebanyak 1.360 butir, dan sabu seberat 28 gram," kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari dalam keterangannya, Jumat, 23 Mei 2025.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Berbekal laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan.

"HK berhasil ditangkap beserta barang buktinya," ucapnya.

Dari hasil pendalaman, ternyata pelaku HK merupakan residivis kasus yang sama, yaitu peredaran narkoba. Kasus tersebut masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan barang haram tersebut.

"HK ini seorang residivis dua kali dalam perkara yang sama. Kasus masih terus dikembangkan," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI