Polri Usut 32 Ribu Member Grup Facebook Fantasi Sedarah
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turut mendalami tindak pidana ribuan anggota grup Facebook Fantasi Sedarah yang melakukan pendistribusian konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial.
"Grup (Fantasi Sedarah) memiliki anggota kurang lebih 32 ribu anggota. Saat ini sedang dilakukan pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Kamis, 22 Mei 2025.
Saat disinggung kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus grup Fantasi Sedarah itu, Himawan menuturkan, hal itu bisa saja terjadi, namun pihaknya tetap menunggu hasil pendalaman penyidik yang saat ini sedang berlangsung.
"Masih pengembangan. Sambil menunggu hasil identifikasi dari forensik digital tersangka yang kami tangkap," ujarnya.
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap 6 pelaku dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.
Mereka adalah inisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. Salah satu pelaku berinisial MR merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

