Tak Mencerminkan Fakta, Hasto: Keterangan Saeful Bahri Daur Ulang

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 22 Mei 2025 | 14:17 WIB
Suasana persidangan perkara Hasto Kristiyanto (Sinpo.id)
Suasana persidangan perkara Hasto Kristiyanto (Sinpo.id)

SinPo.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menilai, keterangan eks kader partainya, Saeful Bahri sebagai bagian dari “proses daur ulang” yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

Hal itu disampaikan Hasto merespons kesaksian Saeful Bahri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.

Saeful dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

“Kesaksian saudara Saeful Bahri atas pertanyaan jaksa penuntut umum tadi menunjukkan proses daur ulang itu nyata. Karena yang dibacakan di dalam BAP itu adalah suatu akrobat hukum,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) yang menjadi rujukan jaksa merupakan keterangan lama yang diambil saat penyelidikan pada 8 Januari 2020.

Sekjen PDI-P itu memandang, keterangan Saeful Bahri dihidupkan meski bertentangan dengan fakta dalam putusan pengadilan.

“Ketika BAPK itu kemudian dihidupkan kembali, padahal itu bertentangan dengan putusan nomor 18 dan 28, maka terkesan ini adalah proses daur ulang,” ujarnya.

Hasto menilai isi BAPK yang dihidupkan kembali tersebut cenderung memberatkannya, namun tidak memuat informasi penting lain yang bisa memperjelas konteks kasus. 

Ia mencontohkan desakan terus-menerus dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri, termasuk terkait dukungan dana, yang tidak muncul dalam BAP.

“Disitulah terjadi konflik kepentingan karena hal-hal lain itu tidak disebutkan,” kata dia.

Hasto juga membantah narasi soal aliran dana senilai Rp 600 juta yang dikaitkan dengan dugaan suap, dan menyebut dana itu sebenarnya disiapkan untuk program penghijauan dalam rangka HUT PDI-P pada 10 Januari 2020.

“Program penghijauan itu memang dilaksanakan. Kalau rekan-rekan pers datang ke DPP, itu ada vertical garden yang dibangun dalam rangka ulang tahun PDI Perjuangan yang bertepatan dengan Hari Bumi,” jelas Hasto.

Namun, menurut Hasto, karena peristiwa yang terjadi pada 8 Januari 2020, rencana program itu batal dijalankan. Lebih lanjut, Hasto menyebut anggaran program tersebut sebenarnya disetujui bendahara partai dengan nilai lebih besar dari Rp600 juta.

“Budget-nya lebih dari Rp600 juta, jadi sekitar Rp600-800 juta. Itu ada dalam keterangan saya saat bersaksi di bawah sumpah dalam perkara nomor 18 dan 28 Januari,” kata Hasto.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI