Legislator Tekankan Pentingnya Payung Hukum Bagi Pekerja Digital

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 21 Mei 2025 | 09:25 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi (SinPo.id/ Ashar)
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, menekankan pentingnya payung hukum baru berupa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Digital yang secara tegas mengatur standar kerja layak.

Hal itu ia sampaikan merespons tuntutan para pengemudi Ojek Online (Ojol) dalam demo besar-besaran yang digelar di sejumlah daerah untuk meminta agar potongan tarif aplikasi tak lebih dari 10 persen.

Menurutnya, regulasi itu juga dapat mengatur soal transparansi algoritma platform, pembatasan komisi yang wajar, kewajiban jaminan sosial bagi pengemudi, hingga mendorong evaluasi terhadap kemitraan eksploitatif.

"Apakah status 'mitra' ini memang murni hubungan bisnis atau praktik penghindaran kewajiban perusahaan? Ini harus diaudit oleh negara," kata Nurhadi, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 21 Mei 2025.

Pasalnya, dalam satu kasus, pengemudi hanya menerima Rp 5.200 dari tarif Rp 18.000 untuk pengantaran makanan, jauh melampaui batas potongan maksimal 20 persen yang telah diatur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Nurhadi menilai, kesenjangan antara kerja keras di lapangan dan penghasilan yang diterima para driver ojol adalah potret nyata dari ketimpangan struktural dalam ekonomi digital Indonesia.

"Dengan status 'mitra', perusahaan platform berhasil menghindar dari kewajiban membayar gaji tetap, tunjangan kesehatan, jaminan pensiun, cuti, dan perlindungan ketenagakerjaan lainnya. Ini adalah bentuk eksploitasi baru yang dikemas dengan teknologi," ungkapnya.

Padahal, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah mengindikasikan bahwa hubungan kerja tetap bisa diakui meskipun dalam skema kemitraan jika memenuhi unsur upah, pekerjaan, dan perintah.

Oleh karena itu, kata Nurhadi, DPR punya tanggung jawab konstitusional untuk menjawab problem hukum dan sosial akibat disrupsi digital. Ia pun meminta negara hadir dan berpihak pada para pekerja platform digital. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI