Polisi Tetapkan Mantan Bendahara Tersangka Korupsi RSUD Ende
SinPo.id - Polres Ende Polda NTT menetapkan FM (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di RSUD Ende yang mencuat pada pertengahan 2024 lalu.
FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM. Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025 polisi resmi menahan FM.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengungkapkan, kasus tersebut mencuat setelah FM sebagai bendahara penerimaan RSUD Ende diganti dengan bendahara penerimaan yang baru pada tanggal 2 Mei 2024.
Modus yang dilakukan pelaku yakni saat menjabat sebagai bendahara penerimaan, FM tidak menyetorkan sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening Penerimaan BLUD RSUD Ende. Selain itu FM juga membuat laporan pertanggujawaban palsu.
"Keuangan yang diterima dari bulan Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023, motifnya, keuangan yang digelapkan digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit," kata Joni, dalam keterangannya, Rabu, 21 Mei 2025.
Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Ende, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan FM sebesar lebih dari Rp1,9 miliar.
"Dari tangan FM, polisi hanya menyita uang sebesar Rp 67 juta lebih sedangkan keberadaan keuangan lainnya belum diungkapkan FM," jelas dia.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 34 saksi di antaranya KPA, pejabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, driver dan security. Polisi juga telah memeriksa satu orang saksi ahli keuangan negara dan satu orang ahli PKKN Inspektorat Kabupaten Ende.
