Bahas Soal Potongan Aplikator, Komisi V DPR Rapat dengan Ojol Besok
SinPo.id - Komisi V DPR RI akan menggelar rapat dengan asosiasi pengemudi ojek online (ojol). Rapat kemungkinan digelar Rabu, 21 Mei 2025.
Keputusan menggelar rapat guna merespons aksi protes besar-besaran driver ojol terkait potongan biaya aplikasi dari perusahaan transportasi online.
"Iya betul, besok jam 13.00 WIB. Kita sama driver," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menyebutkan Komisi V DPR RI akan mendengarkan aspirasi dari para mitra ojol atas tuntutan yang disampaikan saat demo di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia.
Rapat itu juga bakal mengkurasi urgensi pembentukan payung hukum pelaksanaan e-commerce transportasi dalam bentuk Undang-Undang. Apalagi, pihak aplikator saat ini kerap melanggar aturan yang telah dibentuk oleh kementerian teknis terkait.
"Kita usulkan begitu (bentuk Undang – Undang), kalau selama ini dia [aplikator] main-main dengan cuma peraturan menteri, ya. Sekarang kejadian, Toh? Dia (aplikator) tidak anggap itu peraturan menteri, peraturan 10 persen dia lewatin," kata Roberth Rouw.
Aturan mengenai potongan biaya layanan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang 5 persen.
Namun demikian, para driver ojol mengaku potongan biaya aplikasi yang dibebankan aplikator jauh lebih besar dari ketetapan yang disampaikan. Seperti yang disampaikan Ketua Umum SPAI Lily Pujiati, saat ini biaya aplikasi yang ditanggung oleh para driver ojek online (ojol) mencapai 70 persen.
