Wartawan Diperkarakan, Hinca: Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 20 Mei 2025 | 20:08 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Istimewa

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyentil langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan printangan penyidikan perkara.

Menurut Hinca, tidak mungkin pemberitaan atau kritik yang disampaikan oleh media dan pers dapat merintangi proses hukum. Apalagi, kata dia, sampai mengganggu dan menghentikan langkah-langkah jaksa dalam menjalankan tugasnya.

"Karena sekali lagi, jika pasal perintangan itu kita lebarkan terlalu lebar, sibuk sendiri nanti kita. Dengan demikian, maka apakah berita-berita konten yang dikeluarkan media, yang terasa menyakitkan kita, menyudutkan kita, menyesatkan kita, menurut pikiran kita, ya biarin dia. Itu bukan merintangi itu, mengkritiknya itu, menurut saya," kata Hinca dalam rapat kerja bersama Jampidus Kejagung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Hinca menekankan penetapan tersangka terhadap insan pers dengan dalil pemberitaan jelas bakal menutup transparansi penegakan hukum di Tanah Air.

"Kalau tidak, sepi nanti, ruang gelap nanti penegakan hukum ini, biar dia terbuka," katanya.

Politikus senior Partai Demokrat itu meyakini sorotan pers dan media terhadap kejaksaan tidak akan memengaruhi penanganan perkara. Terlebih, sampai menjadi gangguan yang membuat penanganan perkara terhenti.

Hinca kembali menegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas telah mengatur itu semua. Produk reformasi tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Dalam UU Pers jelas, kata-kata balas dengan kata-kata. Berita yang enggak benar, beri hak jawabnya, itu paling fair. Karena juga enggak ada dampak apa-apa terhadap perkara ini," kata dia.

Atas dasar itu, Legislator Dapil Sumatra Utara (Sumut) III ini berharap kebebasan pers harus dihormati dan dihargai. Dia tidak ingin nantinya kejaksaan menjadi lembaga yang dinilai merenggut kebebasan pers itu sendiri.

"Karena pers bagian dari kita dan kebebasan pers itu bagian dari demokrasi. Jadi, jangan sampai publik bilang wah kejaksaan itu banditnya demokrasi, banditnya kebebasan pers, jangan!" tegasnya. 

"Sesakit apa pun main bola, diteriaki penonton, diteriaki satu stadion, lebih sakit main bola nggak ada penontonnya. Biarkan media glory atau meneriaki, supaya kita baik, nggak mungkin ada pers yang menghentikan dakwaan bapak, itu nggak mungkin, paling kuping panas sedikit," timpal Hinca.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI