Diduga Langgar Hak Cipta, Lesti Kejora Terancam Empat Tahun Penjara
SinPo.id - Pedangdut Lesti Kejora alias LK dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dia dilaporkan oleh musisi dan pencipta lagu, Yoni Dores alias YM pada Minggu, 18 Mei 2025.
"Kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual. Korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK (Lesti Kejora)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 20 Mei 2025.
Ade menuturkan, laporan itu berawal dari tindakan Lesti yang menyayikan lagu ciptaan orang lain tanpa izin. Padahal, kata Ade, lagu-lagu yang dinyayikan Lesti itu adalah hak cipta YM yang dirilis oleh sebuah perusahaan bernama PT ASKM.
"Korban menerangkan bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT, PT ASKM," ujar Ade.
Pelapor, kata Ade, telah membawa sejumlah barang bukti, yang diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman.
"Barang bukti ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman," ucap Ade.
Atas laporan tersebut, terlapor Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
