Pimpinan MPR Ingatkan Usulan Legalisasi Kasino Pernah Ditolak MK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:19 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan usulan legalisasi judi atau kasino sudah pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan itu dianggap karena bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum yang dianut oleh konstitusi Indonesia.

Ini disampaikan HNW merespons usulan salah satu Anggota DPR RI agar Indonesia melegalkan perjudian kasino sebagai objek baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut dia, MK menolak usulan tersebut melalui uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 

"Bila perjudian yang ilegal saja efek rusaknya bisa sangat besar bahkan menjadikan Indonesia darurat judi online, apalagi apabila perjudian (dimulai dari kasino) tersebut malah dilegalkan," kata HNW dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025.

Legislator dari Fraksi PKS itu menyatakan secara filosofis, UUD NRI 1945 adalah konstitusi yang berdasarkan hukum dan berlandaskan kepada Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana dituangkan dalam pembukaan dan dasar negara Pancasila, dan ditegaskan lagi dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945.

Hal itu, kata dia, diperkuat dengan nilai-nilai agama yang berlaku dan diatur ke dalam banyak pasalnya.

"Perjudian dalam segala jenisnya termasuk kasino jelas ditolak dan bertentangan dengan nilai-nilai Konstitusional tersebut," katanya.

Dia mengatakan meski omset perjudian sangat banyak dan dapat memberi keuntungan ekonomi negara dan negara memang memerlukan banyak anggaran biaya yang banyak. Namun, kata dia, tidak berarti untuk mendapatkan biaya yang banyak itu harus dengan menghalalkan segala cara, termasuk melegalkan perjudian seperti kasino.

Oleh karena itu, HNW menyatakan sudah selayaknya sebagai WNI menaati hanya hukum yang berlaku di Indonesia, bukan yang lain.

Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menghadirkan pemerintahan yang bersih tentunya termasuk bersih dari korupsi dan perjudian.

Apalagi, kata dia, instrumen hukum yang dibuat oleh DPR dan pemerintah terkait ilegalnya perjudian sudah cukup memadai, yakni adanya ancaman hukuman yang tegas bagi penyelenggara dan pelaku perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Memang penting Anggota DPR membantu memikirkan penambahan pendapatan negara di luar pajak, tapi usaha untuk meningkatkan penerimaan negara tidak dilakukan dengan sumber yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI