Bamsoet: RUU Perampasan Aset Tawarkan Pemulihan Tanpa Menunggu Putusan
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyataka Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menawarkan solusi substantif dengan memperkenalkan konsep nonconviction based asset forfeiture (NCB) yang memungkinkan pemulihan aset negara dilakukan tanpa harus tunggu putusan peradilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, konsep NCB bisa menjadi pengadilan khusus dan mekanisme pembuktian terbalik yang terukur. Sehingga, akan mempercepat proses pengembalian aset kepada negara dan mengurangi potensi hilangnya aset melalui pengalihan atau penghilangan.
"Berbagai negara telah lebih dahulu mengadopsi mekanisme NCB dengan hasil yang signifikan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan hambatan utama dalam upaya pemulihan aset adalah ketergantungan terhadap mekanisme conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset yang hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Proses ini seringkali berlangsung lama dan berliku, terutama jika pelaku melarikan diri atau menyembunyikan aset di luar negeri.
Bamsoet menjelaskan, Amerika Serikat menggunakan Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000 yang memungkinkan adanya perampasan aset dalam kasus perdata jika terbukti berhubungan dengan tindak pidana.
Selain itu, Swiss dan Singapura juga menerapkan sistem hukum yang memungkinkan otoritas menyita aset atas dasar penyelidikan, meskipun belum ada putusan pengadilan yang menguatkan.
Kemudian ada juga Australia yang menerapkan Proceeds of Crime Act 2002, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memerintahkan perampasan aset berdasarkan bukti keseimbangan probabilitas.
Bamsoet mengatakan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) merupakan elemen krusial dalam strategi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, pengaturan dan sistem hukum yang ada saat ini masih mengalami kekurangan dalam hal pemulihan aset secara cepat, efektif, dan lintas yurisdiksi.
Menurut dia, ketergantungan terhadap putusan pidana, keterbatasan teknologi pelacakan, dan tumpang tindih kewenangan lembaga penegak hukum menjadi hambatan utama yang perlu ditangani.
Berdasarkan data KPK tahun 2024, total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp45,7 triliun, tetapi pemulihan aset melalui mekanisme yang ada baru menyentuh angka sekitar Rp2,5 triliun dalam kurun waktu 2020–2024.
"Meski Indonesia telah memiliki payung hukum seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, efektivitasnya dalam menjamin pemulihan aset secara optimal masih dipertanyakan," katanya.
Meski menjanjikan, Bamsoet menilai bila implementasi RUU Perampasan Aset di Indonesia diperkirakan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik, keterbatasan kapasitas kelembagaan, hingga isu konstitusionalitas terkait asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik.
"Namun, dengan keseriusan dan komitmen bersama, pembaruan hukum ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemulihan aset di Indonesia," katanya.

