Kasus Anak Kades di Bogor Pukul Warga karena Kritik via Medsos Diselesaikan Restorative Justice

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 17 Mei 2025 | 03:34 WIB
pemukulan
pemukulan

SinPo.id -  Kasus pemukulan yang dilakukan oleh anak kepala desa (kades) berinisial L terhadap seorang warga di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, akhirnya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Insiden ini bermula ketika korban mengkritik sang ayah, yang merupakan kepala desa, melalui media sosial. L, yang tak terima, melakukan pemukulan terhadap korban hingga kasus ini viral dan berujung penetapan L sebagai tersangka.

"Perkara tersebut telah diselesaikan melalui restorative justice berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Gelar Perkara Polres," ujar Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri melalui Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega, Jumat 16 Mei 2025.

Menurut Yulista, pertemuan restorative justice dihadiri oleh pelapor yang juga korban, tersangka, dan keluarga dari kedua belah pihak. Kesepakatan damai telah tercapai, termasuk pemulihan hak korban.

"Pertimbangan restorative justice didasari oleh surat permohonan dari korban dan tersangka, disertai surat pernyataan damai serta bukti pemulihan hak korban," imbuh Yulista.

Sebelumnya, L sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Klapanunggal.

"Iya, sudah penetapan tersangka. Setelah itu dilakukan penahanan. Pelapor adalah korban sendiri yaitu M, dan tersangka L," ujar Kapolsek Silfi pada Rabu 7 Mei 2025.

L dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Namun, penyelesaian secara kekeluargaan akhirnya diambil dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI