Legislator PDIP Tegaskan RUU KUHAP Harus Atur Penguatan Pengawasan APH
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus mengatur penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH).
Wayan memastikan tak ada pemangkasan kewenangan aparat seperti kepolisian dan kejaksaan dalam pembahasan RUU KUHAP. Payung hukum itu justru mendorong mekanisme pengawasan yang lebih tajam dan efektif terhadap APH, baik secara internal maupun eksternal.
"Kita tidak akan pernah mereduksi kewenangan aparat penegak hukum, jaksa, polisi, tidak bisa. Tapi ada tapinya. Jika kewenangannya tidak direduksi, apa yang bisa kita lakukan? Pengawasan. Apalagi? Ya, pengawasan," kata Sudirta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2025.
Menurutnya, selama ini keluhan masyarakat terkait pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penyidikan masih sangat tinggi. Untuk itu, pengawasan terhadap penyidik harus dilakukan secara menyeluruh dan tajam, karena keberadaan pengawas internal seperti wasidik (pengawasan penyidik) belum cukup menggigit.
"Harus dicari polisi-polisi terbaik yang ada di pengawasan penyidik. Itu untuk memastikan kerja-kerja polisi itu baik dan dapat dipercaya," kata Wayan.
Selain pengawasan internal, kata dia, ada tiga bentuk pengawasan eksternal. Yang pertama adalah penuntut umum yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap berkas perkara yang dibawa ke pengadilan.
"Kalau berkasnya tidak lengkap, yang dipermalukan itu penuntut umum. Maka dia adalah pengawas garda terdepan bagi penyidik," kata dia.
Lalu yang kedua kedua, yaitu pengawasan oleh masyarakat yang dapat dilakukan melalui media, tokoh masyarakat, dan akademisi hukum. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan transparansi di tubuh kepolisian akan membuka ruang kontrol dari publik.
"Dan yang ketiga, pengawasan luar biasa penting: CCTV di ruang penyidikan. CCTV itu tidak hanya membuat terang benderang prosesnya, tapi juga bisa menjadi alat evaluasi langsung terhadap pelanggaran yang terjadi," katanya.
Dia pun mengingatkan efektivitas CCTV juga tergantung pada ketegasan tindak lanjut. Karena jika ada pelanggaran yang terekam, menurut dia, harus ada kejelasan tindakan selanjutnya.
"Kalau memang bagus, beri penghargaan. Kalau melanggar, jangan didiamkan," tegas Wayan.

