Bawaslu Jadikan Putusan MK di Pilkada Barito Utara Sebagai Evaluasi Pengawasan Pemilu
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 sebagai dasar untuk evaluasi dan memperkuat mekanisme pengawasan pemilu di masa depan.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengungkapkan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini akan menjadi acuan penting untuk menjaga integritas dan kualitas pemilu.
“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah produk hukum yang harus dihormati dan dijadikan dasar oleh semua pihak. Bagi kami, ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keadilan dan integritas pemilu di Indonesia,” ujar Puadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 16 Mei 2025.
Puadi mengatakan, Bawaslu di berbagai tingkat telah bekerja keras dalam mengawasi seluruh tahapan pilkada, termasuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kendati ada perbedaan pendekatan dalam menilai pelanggaran masif antara Bawaslu dan MK, Puadi menegaskan, hal tersebut merupakan ruang interpretasi hukum yang perlu dihargai.
“Penting untuk memahami perbedaan dalam penilaian terhadap pelanggaran masif sebagai ruang interpretasi hukum, bukan sebagai bentuk kelalaian. Ini adalah bagian dari dinamika hukum yang harus dihormati,” tutur dia.
Lebih jauh, dia menegaskan, Bawaslu juga membuka ruang untuk evaluasi lebih lanjut bersama DPR RI. Puadi menyebut, masukan dari DPR sangat penting untuk memperkuat desain kelembagaan Bawaslu, terutama terkait kewenangan dalam menangani pelanggaran TSM.
“Kami siap berdiskusi dengan DPR untuk memperbaiki kerangka hukum yang ada. Pembahasan ini juga akan melibatkan pendekatan yang lebih kualitatif dalam menangani pelanggaran masif sesuai dengan pertimbangan MK,” kata Puadi.
Puadi pun berterima kasih atas perhatian yang diberikan publik dan lembaga negara terhadap proses demokrasi lokal.
"Bawaslu berkomitmen untuk terus menjaga integritas pemilu dan berupaya untuk membuat pilkada yang lebih transparan, adil, dan bermartabat ke depannya," tandasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024. Putusan tersebut dikeluarkan setelah MK menemukan bukti kuat terkait praktik politik uang yang dilakukan kedua pasangan calon dalam pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).
"MK memutuskan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pilkada Barito Utara 2024," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu, 14 Mei 2025
