Jaga Kualitas Makanan, Ombudsman Minta SPPG Patuhi SOP MBG
SinPo.id - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta, satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di seluruh Indonesia untuk mematuhi standar operasional prosedur (SOP) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tujuannya guna menjaga kualitas makanan.
"Ombudsman mendorong agar SOP itu tetap dilaksanakan oleh semua satuan pelayanan dapur yang ada di daerah, dan untuk mencegah agar tidak terjadi lagi persoalan dampak dari kualitas," kata Yeka dalam keterangannya, Kamis, 15 Mei 2025.
Yeka memastikan komitmen Ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Pengawasan ini dilakukan dalam rangka pencegahan maladministrasi yang nantinya akan menghasilkan sejumlah saran perbaikan bagi pemerintah.
"Ombudsman akan melaksanakan uji petik di 34 titik di tingkat provinsi sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pelaksanaan MBG," terangnya.
Menurut Yeka, pengawasan ini diperlukan karena Ombudsman menemukan sejumlah persoalan krusial selama periode Januari hingga April, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan kesiapan anggaran.
"Ombudsman melihat program ini (MBG) belum sepenuhnya didukung oleh kebijakan anggaran dan SOP yang memadai," ujarnya.
Ia juga menyoroti proses verifikasi yayasan dan dapur penyedia makanan MBG. Ombudsman mendorong Kementerian Hukum untuk menyederhanakan proses legalisasi yayasan, terutama yang telah siap dengan infrastruktur dapur, agar program berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
Yeka menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi, saat ini BGN menargetkan 30.000 Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG), yang terdiri dari 2.000 SPPG bersumber dari APBN dan 28.000 SPPG dari mitra. Saat ini sebanyak 1.300 SPPG telah beroperasi.
Ombudsman juga merekomendasikan penambahan personel verifikasi agar target pemenuhan SPPG dapat tercapai sesuai jadwal.
"Ombudsman mengapresiasi adanya mekanisme pembiayaan dengan sistemat cost yang berlaku mulai Mei ini. Sistem pembiayaan program MBG dilakukan dengan skema uang muka untuk 10 hari pertama, yang kemudian dapat diajukan kembali untuk pembiayaan 10 hari berikutnya," tukasnya.

