PAN Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketua Parpol
SinPo.id - Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan uji materi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).
Dia menilai pengurus dan anggota partai menjalankan apa yang telah digariskan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Termasuk, sistem pemilihan ketua umum dan masa jabatannya.
"Keputusan-keputusan strategis ditetapkan oleh anggota dan pengurus partai dalam agenda tersebut yang kemudian dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.
Untuk itu, Wakil Ketua MPR RI tersebut menilai sejak awal dirinya telah menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan di MK tidak relevan.
"Proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat partai politik dijalankan dengan mekanisme internal dalam kongres atau muktamar," ucapnya.
Eddy pun memastikan PAN akan terus berupaya memperkuat kelembagaan partai dan memastikan demokrasi prosedural dan substansial dijalankan untuk terus membenahi partai.
"PAN terus beradaptasi dengan dinamika eksternal dan terus berupaya untuk relevan melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat di legislatif maupun eksekutif," ucapnya.
Secara khusus, dia juga memastikan bahwa PAN selalu terbuka menerima berbagai masukan, ide dan saran dari masyarakat sebagai komitmen bersama dalam merawat demokrasi.
Anggota Komisi XII DPR RI itu menjelaskan PAN secara histori lahir dari rahim reformasi dengan komitmen kuat pada demokrasi sehingga keberadaannya akan selalu seiring sejalan dengan berbagai ide, saran dan masukan dari masyarakat.
"PAN selalu membuka diri untuk terus berbenah menunaikan amanat rakyat," kata dia.
Sebelumnya, MK memutuskan tidak menerima uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan ketua umum.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

