Preman yang Kerap Tarik Uang Salaran di Pasar Tangerang Ditangkap Polisi

Laporan: Firdausi
Selasa, 13 Mei 2025 | 17:28 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho (SinPo.id/Dok.Polres Tangerang)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho (SinPo.id/Dok.Polres Tangerang)

SinPo.id - Polisi menangkap seorang pria inisial FM (39) atas aksi premanisme yang kerap dilakukan di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang. Penangkapan pelaku merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025.

"Pelaku FM ini adalah preman yang menarik uang salaran ke para pedagang atau jatah preman di kawasan Pasar Lama," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa, 13 Mei 2025.

Pelaku ditangkap, kata dia, karena memaksa meminta uang setoran kepada para pedagang sembari melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pedagang atau korban berinisial S (45) yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

"Korban tidak memberikan uang salaran, akibatnya korban dipukul dan mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tandukan kepala," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polres Tangetang, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang tak jauh di kawasan Pasar Lama.

"Dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya dan uang tunai dari hasil salaran Rp655 ribu," ujarnya.

Pelaku disangkakan Pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI