Polri Bentuk Tim KDM, Sasar Penegakan Hukum Kendaraan ODOL

Laporan: Firdausi
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:57 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho (SinPo.id/Dok.Polri)
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Korlantas Polri membentuk tim penegakan hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM). Hal ini sebagai langkah konkret menyelesaikan permasalahan kendaraan angkut barang untuk menuju Zero Over Dimension and Overload (ODOL).

"Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas," kata Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangannya pada Selasa,13 Mei 2025.

Agus menegaskan, tim ini akan diisi oleh para personel Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda, Satlantas di tingkat Polres, dan bersinergi dengan institusi terkait. Mereka nantinya akan melakukan penegakan hukum tegas terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan.

"Tim ini kan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan," tegasnya.

Selain itu, tim juga akan melakukan razia di titik-titik rawan, seperti di pelabuhan, dan kawasan industri. Selain itu, pihaknya akan menerapkan pendekatan teknologi, seperti pengawasan berbasis kamera e-TLE.

"Ini akan terintegrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi. Jadi Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI