Polda Metro Bantah 14 Massa May Day Jadi Tersangka, Sudah Dibebaskan
SinPo.id - Polda Metro Jaya membantah menentapkan tersangka 14 massa yang sempat diamankan saat May Day 2025. Dipastikan kabar tersebut tidak benar.
"Tidak ada (14 massa) ditetapkan tersangka. Tidak ada," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 12 Mei 2025.
Para massa yang diketahui dari kelompok anarko itu sudah dibebaskan pada malam tanggal 2 Mei 2025 setelah sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan intensif.
"Tidak ada dilakukan penahanan. Jadi sehari setelah dilakukan pemeriksaan langsung dipulangkan," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 14 massa yang membuat kericuhan saat aksi May Day di DPR RI, 1 Mei 2025. Dari pendalaman, mereka penyusup dari kelompok anarko.
Dari 14 pelaku, satu di antaranya adalah seorang wanita yang perannya terlibat dalam tindakan anarkis, melawan perintah petugas, serta melempari pengguna jalan tol dengan batu.

