Polisi Tangkap Bandar Togel saat Hitung Uang di Ruko
SinPo.id - Satreskrim Polres Ternate berhasil mengungkap kasus perjudian togel dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial JDA. Pria 39 tahun itu ditangkap di salah satu ruko di Terminal Angkutan Umum, Bastiong Talangame, Ternate Selatan, sekitar pukul 16:00 WIT, Minggu, 11 Mei 2025 sore.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menjelaskan, mulanya polisi mendapat informasi terkait aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut.
Polisi yang mendapat informasi langsung bergerak ke lokasi. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan JDA yang tengah mencatat nomor togel dan menghitung uang tunai di dalam ruko.
"Saat penangkapan, pelaku sedang merekap hasil nomor togel yang dipasangkan dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi uang tunai berbagai pecahan dengan total sebesar Rp2,98 juta serta 11 nota rekapan berisi nomor togel dan 22 nota kosong," kata Umar, dikutip dari laman resmi Polri.
Selain mengamankan pelaku, sambung Umar, polisi juga menemukan dua lembar sio togel dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi.
"Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sangaji, Ternate Utara ini menjalankan aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut secara rutin," jelasnya.
Tim Sat Reskrim Polres Ternate kini melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan judi togel yang lebih besar.
"Saat ini, penyidikan lebih lanjut akan dilengkapi guna memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

