Dua Preman yang Malak di Thamrin City Ditangkap, Modusnya Atur Lalin

Laporan: Firdausi
Minggu, 11 Mei 2025 | 17:48 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/ Dok.Polres Jakpus)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/ Dok.Polres Jakpus)

SinPo.id - Polisi menangkap dua preman yang melakukan aksi pemalakan serta ancaman terhadap sopir boks di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua pelaku inisial S (39) dan TP (25).

"Dua pelaku kita tangkap, yang memaksa sopir mobil boks untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp20.000 dengan disertai ancaman," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu, 11 Mei 2025.

Menurut Susatyo, modus pelaku awalnya mengatur lalu lintas di kawasan tersebut, namun pelaku malah memaksa meminta uang parkir sebanyak Rp20 ribu serta mengancam bila tidak memberikan uang tersebut.

"Pelaku memaksa meminta uang dan memberi ancaman bila tidak dituruti," ujarnya.

Susatyo juga menegaskan tidak akan memberikan ruang terhadap berbagai aksi premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami tidak memberi ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI