Pemerintah Diminta Ambil Langkah Tegas Terkait Kasus OCI
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dialami para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Menurutnya, dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan dalam operasional sirkus, termasuk dugaan kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern, harus diusut hingga tuntas agar semua persoalan menjadi jelas.
“Saya kembali mendorong agar dibentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menyelesaikan kasus sirkus OCI," kata Gilang, dalam keterangan persnya, Minggu, 11 Mei 2025.
"TPF juga sekaligus dapat mengungkap kegagalan negara di masa lalu dalam menghadirkan keadilan bagi para korban sekaligus untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM berat yang dialami mantan pemain sirkus OCI,” imbuhnya.
Ia pun menilai TPF yang menjadi rekomendasi Amnesty International Indonesia masih relevan dan harus dipertimbangkan secara serius. Pasalnya, TPF juga dapat membantu pengusutan kasus sirkus OCI hingga tuntas.
Selain itu, kata Gilang, pemerintah harus mengakomodir mantan pemain sirkus yang mencari keadilan. Kemudian DPR juga akan ikut memfasilitasi sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam penegakan hukum dan penegakan HAM.
“Negara tidak boleh abai saat rakyatnya mencari keadilan. Dugaan kasus eksploitasi dan penganiayaan terhadap mantan pegawai sirkus OCI harus dipertanggungjawabkan di mata hukum,” katanya menegaskan.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan hingga eksploitasi pegawai sirkus OCI di Taman Safari pernah dilaporkan korban kepada polisi tahun 1997. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Komnas HAM, penyidikan kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dua tahun kemudian.
Meski pihak manajemen sirkus OCI membantah adanya kekerasan hingga eksploitasi pegawai saat dulu, namun Kementerian HAM menduga ada pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus sirkus OCI ini.
Oleh karena itu, Kementerian HAM meminta Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, dan memastikan kapan OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

