Polri Usul Ormas yang Terbukti Langgar Pidana Izinnya Dicabut

Laporan: Firdausi
Minggu, 11 Mei 2025 | 16:54 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (SinPo.id/Dok.Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Polri mengusulkan pembekuan hingga pencabutan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana dan aksi premanisme. Langkah ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap ormas-ormas yang meresahkan masyarakat.

"Kita memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana ataupun aksi-aksi premanisme," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan, Minggu, 11 Mei 2025.

Sandi menegaskan, sanksi pembekuan itu sebagai langkah tegas terhadap para ormas yang melanggar hukum, agar Polri dalam menjaga situasi keamanan bisa terkendali.

"Ini sebagai langkah Polri dalam menjaga situasi keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Di sisi lain, jenderal polisi bintang dua itu menegaskan, pihaknya tak mentolerir segala bentuk aksi intimidatif dan pemerasan. Penegakan hukum juga akan ditegakkan terhadap ormas yang melanggar aturan.

"Kami tidak mentolerir dan akan menindak tegas aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI